Search here

28 Agu 2017

Prinsip Penilaian Hasil Belajar:

      Penilaian merupakan proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta didik yang mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.



Hasil penilaian otentik digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan anekdot, dan refleksi. Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.
Prinsip penilaian pembelajaran
a.       sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b.      objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c.       adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d.      terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e.       terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f.        menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan
g.      menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
h.      sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
i.        beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
j.        akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
1.      Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a.       mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b.      mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c.       menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
d.      mendeskripsikan perilaku peserta didik.

2.      Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a.          menyusun perencanaan penilaian;
b.         mengembangkan instrumen penilaian;
c.          melaksanakan penilaian;
d.         memanfaatkan hasil penilaian; dan
e.          melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
3.      Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a.          menyusun perencanaan penilaian;
b.         mengembangkan instrumen penilaian;
c.          melaksanakan penilaian;
d.         memanfaatkan hasil penilaian; dan
e.          melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
4.      Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a.       menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b.      menyusun kisi-kisi penilaian;
c.       membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d.      melakukan analisis kualitas instrumen;
e.       melakukan penilaian;
f.        mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g.      melaporkan hasil penilaian; dan
h.      memanfaatkan laporan hasil penilaian.
5.      Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
a.          menetapkan KKM;
b.         menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c.          menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d.         melakukan analisis kualitas instrumen;
e.          melakukan penilaian;
f.           mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g.         melaporkan hasil penilaian; dan
h.         memanfaatkan laporan hasil penilaian.
6.      Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a.          menyusun kisi-kisi penilaian;
b.         menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c.          melakukan analisis kualitas instrumen;
d.         melakukan penilaian;
e.          mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f.           melaporkan hasil penilaian; dan memanfaatkan laporan hasil penilaian.

<Back> or <Menu>

Post by: Opar Suparma, M.Si.
       

Pageviews Artcle

Rekomendasi Unuk Anda Baca

9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah

Education and Knowledge Update   Apa Saja Yang Termasuk 9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah itu ? Sahabatku beriku...

Comments
Comments